Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—S&P Global Ratings merevisi prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, sehingga mengindikasikan kenaikan risiko fiskal di tengah belanja pemerintah yang meningkat, terutama dalam penanganan pandemi virus Corona.
Namun demikian, peringkat utang global Indonesia itu tetap berada di level BBB tidak berubah sejak Mei 2018 yang lalu. Peringkat tersebut juga sama seperti lembaga pemeringkat lainnya yaitu Fitch Ratings.
Prospek yang negatif menandakan bahwa keuangan penerbit kredit bakal bertambah buruk, dan lembaga pemeringkat—dalam konteks ini S&P Global Ratings—kemungkinan besar akan menurunkan peringkat utang.
“Posisi external Indonesia tengah melemah menyusul adanya depresiasi nilai tukar rupiah dan beban utang pemerintah yang meningkat dalam beberapa tahun mendatang,” sebut S&P Global Rating dilansir dari Reuters Senin (20/4/2020).
Menurut S&P, peringkat bakal diturunkan apabila perekonomian Indonesia makin melemah ke depannya, setidaknya dalam dua tahun ke depan. Bisa juga peringkat diturunkan apabila posisi eksternal Indonesia memburuk dari ekspektasi.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meyakini kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat internasional terhadap prospek dan ketahanan ekonomi Indonesia masih sangat tinggi.
“Outlook negatif diyakini bukan cerminan dari persoalan ekonomi yang bersifat fundamental, tetapi lebih dipicu oleh kekhawatiran S&P terhadap risiko pemburukan kondisi eksternal dan fiskal akibat pandemi Covid-19 yang bersifat temporer,” tuturnya.
Perry menambahkan Bank Indonesia dan pemerintah tetap konsisten dalam melaksanakan kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi struktural guna memberikan keyakinan bagi para investor asing.
Pemerintah juga terus menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung upaya penanggulangan masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19, di mana menyebabkan bertambahnya kebutuhan pembiayaan melalui utang dan meningkatnya beban utang.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengambil langkah–langkah yang bersifat luar biasa secara cepat. Pemerintah menetapkan Perpu No. 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona.
Perpu ini lantas ditindaklanjuti pemerintah dengan mengambil kebijakan pelebaran batas defisit anggaran guna mengantisipasi peningkatan anggaran belanja dalam penanganan dampak Covid-19.
Pemerintah juga menghemat belanja kementerian/lembaga, refocusing anggaran, sekaligus memberikan stimulus lanjutan seperti fasilitas perpajakan, tambahan belanja, dan pembiayaan guna mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan. (rig)