KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Relaksasi Kredit UMKM Bakal Segera Terbit, Ini Persyaratannya

Dian Kurniati
Rabu, 29 April 2020 | 16.40 WIB
PP Relaksasi Kredit UMKM Bakal Segera Terbit, Ini Persyaratannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum relaksasi kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PP tersebut akan memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi UMKM. Salah satu syaratnya, UMKM harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan patuh membayar pajak.

“Ini untuk debitur yang memenuhi syarat. Syarat itu, yang terdampak Covid, debitur harus memiliki track record baik, kami harap mereka memiliki NPWP, dan bayar pajak dengan baik,” katanya melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, lanjut Menkeu, syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah selalu bisa membayar kredit dengan kategori lancar, yakni kolektibilitas 1 sampai 2, serta tak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sri Mulyani menargetkan PP tentang relaksasi kredit usaha tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini, sehingga bisa langsung terlaksana pekan depan. Adapun Menkeu juga akan merilis peraturan menteri keuangan untuk mengatur ketentuan teknisnya.

Untuk melaksanakan relaksasi kredit untuk UMKM, gubernur Bank Indonesia (BI) dan ketua dewan komisioner OJK juga akan menerbitkan aturan masing-masing yakni peraturan BI dan peraturan OJK.

“Presiden meminta semua selesai dalam minggu ini, sehingga segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR bahkan melalui lembaga UMi, PNM, serta pegadaian,” ujarnya.

Relaksasi kredit, lanjut Sri Mulyani, akan dinikmati oleh jutaan pelaku UMKM. Pada bank perkreditan rakyat (BPR) terdapat 1,62 juta debitur, perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan lainnya sebanyak 6,76 juta debitur.

Insentif bagi UMKM yang melakukan pinjaman di bawah Rp500 juta di antaranya fasilitas penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan, bunga kredit dibayarkan pemerintah selama 3 bulan, dan diskon bunga kredit 3% pada 3 bulan setelahnya.

Sementara debitur Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan pokok pinjaman dan pemotongan bunga kredit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga kredit 2% pada 3 bulan berikutnya.

Dalam prosesnya, perbankan atau lembaga pembiayaan yang akan mengajukan proposal restrukturisasi kepada pemerintah, yang kemudian akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.