Ilustrasi UMKM.
JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah memberikan insentif pajak kepada UMKM dan realisasi pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan menjadi topik pemberitaan terpopuler sepanjang pekan ini (27 Maret-1 April).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih ingin menambah dosis stimulus bagi pelaku usaha. Kali ini, UMKM menjadi sasaran selanjutnya. Awalnya, Presiden berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 0,5% menjadi 0%.
Namun dalam perjalanannya, pemangkasan tarif PPh UMKM batal dilakukan. Pemerintah mengganti skema insentif pajak kepada UMKM menjadi PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 6 bulan ke depan.
Alasan tarif PPh UMKM batal dipangkas lantaran akan sulit bagi pemerintah mengembalikan lagi tarif ke kondisi normal setelah pandemi Corona berakhir. Untuk itu, skema PPh DTP dipilih karena UMKM tetap terbebas dari kewajiban pembayaran PPh.
Skema PPh DTP pada akhirnya disetujui Presiden, sehingga insentif PPh UMKM DTP akan berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Insentif itu diatur dalam PMK No. 44/2020.
Kemudian, topik terpopuler lainnya adalah terkait dengan realisasi pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya.
Apalagi pemerintah sejak awal tahun ini memberikan sejumlah insentif dan kelonggaran administrasi perpajakan demi memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi Corona.
Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan ini.
Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sehubungan dengan adanya penurunan tarif PPh badan.
Penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah tarif PPh badan dipangkas dari 25% menjadi 22%. DJP mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama.
DJP melalui Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 tersebut juga memberikan contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak umum yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan PPh.
Pemajakan Transaksi Elektronik
DJP menyebutkan pemerintah sudah menyiapkan pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) melalui Perpu 1/2020.
Namun, di ranah internasional, Indonesia bersama negara-negara lainnya masih menyusun formula pemajakan itu. Rencananya, formula tersebut akan disepakati akhir 2020. Indonesia, sambungnya, tetap ingin ada kesepakatan bersama secara global.
Dengan kata lain, DJP tetap mengutamakan konsensus global. Hanya saja, apabila konsensus global tersebut tidak tercapai, Indonesia tetap bisa melakukan pemajakan terhadap entitas digital dengan landasan hukum lainnya.
Realisasi Pelaporan SPT dari Peserta Amnesti Pajak
DJP menyebutkan kepatuhan formal wajib pajak peserta amnesti pajak masih terjaga baik. Dari total 972.000 wajib pajak, sekitar 96% atau sebanyak 933.000 sudah melaporkan SPT tahunannya.
Kepatuhan peserta amnesti pajak tidak hanya tercermin dari statisitik penyampaian SPT yang tetap baik. Kepatuhan tersebut juga terlihat dari penerimaan pajak yang disetor oleh wajib pajak.
Setoran pajak dari peserta tax amnesti tetap terjaga meski di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Sayang, DJP tidak menyebutkan besaran setoran pajak tersebut. Namun yang pasti, DJP mengklaim setoran pajak peserta amnesti pajak tumbuh positif.
Susun PMK untuk Memajaki Transaksi Elektronik
DJP menyebut otoritas masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemajakan atas transaksi PMSE. Payung hukum ini akan menjadi beleid lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN.
Untuk bisa menunjuk pelaku PMSE – terutama yang berasal dari luar negeri – sebagai pemungut PPN masih dibutuhkan regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Perpu 1/2020.
DJP belum lama ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Salah satu isinya adalah menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.
Waktu Pelaporan SPT Tahunan Berakhir, Realisasinya Turun
Berdasarkan data DJP, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta, atau turun 9,43% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.
Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,05% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual), atau naik dari periode yang sama tahun lalu sebesar 85,71%. (rig)