PMK 48/2020

Soal Ketentuan Sanksi Pelaku PMSE yang Bandel, Ini Kata DJP

Dian Kurniati
Senin, 18 Mei 2020 | 18.51 WIB
Soal Ketentuan Sanksi Pelaku PMSE yang Bandel, Ini Kata DJP

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi hingga pemutusan akses jika pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak mematuhi ketentuan perpajakan dalam Perpu 1/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada ancaman sanksi untuk pelaku PMSE yang tidak mematuhi pengenaan PPN mulai 1 Juli 2020 (sesuai PMK 48/2020). Ketentuan lanjutan mengenai pengenaan sanksi itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

“Akan ada satu PMK lagi. Memang ada sanksi di Perpu itu, tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Suryo mengatakan Perpu telah menyebut adanya sanksi pada pelaku PMSE yang tak menjalankan pemungutan PPN berupa sanksi administratif hingga pemutusan akses. Namun. sebelum disanksi pemutusan akses, ada tahapan pemberian teguran dari DJP terhadap pelaku PMSE. Simak artikel ‘Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel’.

Menurut Suryo, PMK tentang sanksi bagi pelaku usaha PMSE yang tak memungut PPN itu akan diterbitkan setelah beberapa ketentuan teknis lainnya rampung. Pasalnya, masih ada ketentuan di tingkat Dirjen Pajak terkait penunjukkan pemungut PPN.

"[Penerbitannya] setelah [aturan pelaksanaan] PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," ujarnya.

Suryo menyebut saat ini DJP sedang berfokus menyusun kriteria pelaku usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Ketentuan yang akan berupa peraturan dirjen pajak tersebut berisi rincian seberapa besar nilai transaksi atau jumlah pengakses (traffic) pelaku usaha PMSE yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN.  Simak artikel ‘Soal Kriteria Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.