Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan DJP sudah melakukan sosialisasi dengan US Chamber, US Asean Business Council dan European Chamber perihal pungutan PPN bagi pelaku usaha PMSE asing pekan lalu.
“PMK 48 dimaksudkan untuk melengkapi UU PPN dan aturan pelaksanaan yang sudah ada khususnya memberikan dasar hukum untuk menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digitalnya (misalnya film, musik) kepada konsumen Indonesia," katanya dikutip Senin (1/6/2020).
John menambahkan penyelenggara PMSE asing yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN akan diberi waktu satu bulan untuk mulai melakukan kewajibannya seperti memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi produk digital.
Mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN bisa dilakukan dengan berbagai pilihan mata uang. Nanti, pilihan mata uang tersebut akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak saat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.
“Singkatnya sebulan setelah penunjukkannya sebagai VAT Collector, Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri wajib melakukan pemungutan PPN dan penyetoran-nya dilakukan setiap masa pajak dan paling lama akhir bulan berikutnya,” tutur John.
Bila regulasi ini berjalan pada Juli 2020, lanjut John, otoritas pajak sudah merampungkan proses penunjukan pelaku usaha PMSE asing pada Agustus 2020 dan data sudah mulai masuk untuk masa September 2020.
Sekadar informasi, ketentuan yang mengatur pengenaan PPN atas produk-produk digital luar negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK-03/2020. Produk digital dari luar negeri tersebut akan dikenai tarif 10%.
“Pada Agustus 2020, pelaku usaha luar negeri tersebut sudah melakukan pemungutan PPN. Selanjutnya akhir September 2020 pelaku usaha luar negeri sudah melakukan penyetoran atas PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia,” jelas John. (rig)