Ilustrasi Gedung DJP. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan Click, Call dan Counter (3C) akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ini.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP secara perlahan akan menggeser proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak melalui sistem DJP Online.
“Kalau 3C itu dimulai tahun ini secara bertahap," katanya Selasa (9/6/2020).
Iwan menuturkan proses perubahan pelayanan dengan skema 3C tersebut nantinya akan diperkenalkan tanpa menunggu pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax selesai diperbarui.
Dengan demikian, proses bisnis terkait pelayanan yang selama ini sudah bisa dilakukan secara online akan dipertahankan sehingga wajib pajak terbiasa menggunakan pelayanan berbasis elektronik.
Hal ini juga sesuai dengan amanat DJP dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 agar tidak membuka seluruh pelayanan langsung dan tetap mempertahankan pelayanan yang bisa dilakukan secara elektronik.
Pelayanan elektronik tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan dan SPT Masa bagi WP yang sudah wajib menggunakan e-Filing dan layanan penerbitan surat keterangan fiskal (SKF).
Kemudian, Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB).
Lalu, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). “Jadi 3C dilakukan secara bertahap dan tidak menunggu proyek core tax selesai,” jelas Iwan.
Untuk diketahui, proses pengadaan core tax dibagi dalam empat fase. Adapun kebutuhan anggaran untuk proyek core tax ini mencapai Rp2,04 triliun. Semua pengerjaan dilakukan melalui proyek pengadaan tahun jamak dan ditargetkan rampung 2024. (rig)