Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap untuk menetapkan model pelayanan langsung pada masa kenormalan baru pekan depan.
Kepala KPP Pratama Cibitung Muldirwan Zen mengatakan pelaksanaan pelayanan langsung pada kondisi kenormalan baru tetap mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE No.33/2020.
"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah protokol khusus dalam menyambut era new normal," katanya seperti dilansir dari laman resmi DJP, Kamis (11/6/2020).
Zen menuturkan protokol pelayanan langsung akan ditunjang beberapa sarana dan prasarana. Pertama, KPP Pratama Cibitung akan memasang wastafel atau tempat cuci tangan agar wajib pajak dapat mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Suhu tubuh wajib pajak dan tamu juga akan dicek. Bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dilarang untuk mendapat pelayanan langsung. Wajib pajak, lanjut Zen, akan diarahkan untuk mengakses saluran alternatif untuk bisa mendapatkan pelayanan DJP.
Adapun protokol kesehatan lain yang sedang disiapkan adalah tempat duduk wajib pajak dibuat berjarak. Selain itu, seluruh pegawai yang bertugas di kantor juga akan diberikan pelindung wajah (face shield).
Kemudian pada meja pelayanan akan dipasang akrilik sebagai pembatas antara wajib pajak dan petugas tempat pelayanan terpadu. "Jika suhu tubuh lebih dari 38 derajat, wajib pajak diarahkan pulang dan dipersilakan kembali setelah sehat atau bisa melakukan pelayanan secara online," paparnya.
Menurut Zen, seluruh pelayanan secara elektronik atau online tetap bisa dimanfaatkan maksimal oleh wajib pajak, meskipun pelayanan langsung dibuka kembali pada pekan depan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.