Gedung DJP. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri sudah bisa dipungut pada Agustus mendatang.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
"Diharap Juli 2020 besok sudah ada yang bisa ditunjuk sebagai pemungut. Kami sedang diskusi dengan PMSE yang ada untuk memungut, melapor, dan menyetor PPN. Diharapkan Agustus sudah bisa memungut atas objek PPN tersebut," kata Suryo, Selasa (16/6/2020).
Pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE sebenarnya sudah bisa dijalankan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.
PMK ini juga merupakan salah satu dari ketentuan turunan pelaksanaan UU No. 2/2020 yang mengamanatkan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk-produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia lewat PMSE.
Pada pasal 4 PMK 48/2020, diatur bahwa pelaku usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi melebihi jumlah tertentu selama 1 tahun dan/atau jumlah traffik tertentu dalam 1 tahun.
Lebih lanjut, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP akan mulai berlaku pada awal berikutnya setelah tanggal keputusan penunjukan pemungut PPN. Adapun, pemungut PPN PMSE bakal mendapatkan nomor identitas dari DJP.
Jumlah PPN yang harus dipungut Pemungut PPN PMSE adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. (rig)