Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan permohonan restitusi pada Mei 2020 karena adanya pemanfaatan insentif restitusi dipercepat dalam PMK 44/2020.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga Mei 2020, restitusi secara keseluruhan tumbuh 7,45%, lebih rendah dari tahun lalu. Meski demikian, komponen restitusi dipercepat tercatat tumbuh 27% (yoy).
“Ini trennya setelah PMK 44/2020 terbit, di bulan Mei 2020 saja ada pertumbuhan [restitusi dipercepat] hampir 89%,” ujar Yon dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Data DJP menunjukkan secara total, restitusi hingga Mei 2020 mencapai Rp82,17 triliun dengan perincian restitusi normal senilai Rp46,39 triliun, restitusi dipercepat senilai Rp21,83 triliun, dan restitusi akibat adanya upaya hukum dari wajib pajak senilai Rp13,93 triliun.
Yon mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan insentif restitusi dipercepat PMK 44/2020 benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia berharap fasilitas ini bisa membantu arus kas wajib pajak serta bisa dimanfaatkan untuk mengisi pasar yang ditinggalkan oleh pemain global.
Sesuai dengan PMK No. 44/2020, wajib pajak 431 klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak perusahaan KITE, dan wajib pajak kawasan berikat bisa mendapatkan restitusi PPN dipercepat dengan jumlah lebih bayar hingga maksimal Rp5 triliun.
Dalam panduan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluan adalah masa pajak April 2020 hingga September 2020. Permohonan restitusi PPN dipercepat disampaikan oleh PKP paling lambat 31 Oktober 2020.
Permohonan restitusi PPN dipercepat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah. Simak pula infografis ‘Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’. (kaw)