PP 30/2020

Ini Keterangan Resmi DJP Soal Tarif Pajak Penghasilan di PP 30/2020

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 Juni 2020 | 10.45 WIB
Ini Keterangan Resmi DJP Soal Tarif Pajak Penghasilan di PP 30/2020

Ilustrasi. Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 7,36 poin atau 0,15 persen di level 4.904,09 pada perdagangan akhir pekan ini. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 yang berisi tentang penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Terkait dengan PP yang menjadi salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor: SP-26/2020 berjudul “Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Publik”.

DJP mengatakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah.

“Sepanjang memenuhi persyaratan tertentu,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers yang dipublikasikan pagi ini, Sabtu (27/6/2020).

Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40% saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama). Adapun jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

“Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun,” imbuh DJP. Simak artikel ‘Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka’.

Pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai PP No. 29 Tahun 2020.

Seperti yang diamanatkan dalam PP No. 29 Tahun 2020, emiten yang melakukan buyback sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020. Mereka dapat tetap memanfaatkan tarif PPh yang lebih rendah.

Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17% pada tahun pajak 2022. Simak artikel ‘Soal Insentif Pajak Penghasilan Terkait Buyback Saham, Ini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.