Ilustrasi. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pembelian barang yang terdapat di dalam game online dari luar negeri seperti PUBG, Free Fire, dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP)
“Paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-12/PJ/2020, dikutip pada Selasa (30/6/2020).
Adapun penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Simak artikel ‘Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE’.
Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktivasi akun dapat menggunakan aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh DJP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pemungut PPN PMSE.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemungut PPN PMSE akan mendapat nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun nomor identitas perpajakan tersebut diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan. Simak artikel ‘DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE’.
Jika terhadap pemungut PPN PMSE diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)