REFORMASI PERPAJAKAN

DPR Usul Pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan Ditunda Tahun Depan

Muhamad Wildan
Rabu, 01 Juli 2020 | 09.01 WIB
DPR Usul Pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan Ditunda Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang yang dibahas Komisi XI dipertimbangkan untuk ditunda pelaksanaannya tahun ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Nasdem Willy Aditya setelah rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan seluruh komisi. Salah satu RUU yang ditunda antara lain RUU Omnibus Law Perpajakan.

“Untuk Komisi XI, RUU Bea Meterai tetap jalan karena itu usul pemerintah. Dua yang dipertimbangkan untuk di-drop yaitu RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU tentang OJK,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Merujuk UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prolegnas dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.

RUU yang dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 masih memiliki potensi untuk diusulkan kembali pada Prolegnas Prioritas 2021 mendatang, termasuk di antaranya RUU Omnibus Law Perpajakan.

Namun, apabila RUU yang terdapat pada Prolegnas Prioritas 2020 merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, nasib dari RUU tersebut akan ditentukan setelah adanya pembahasan dengan pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan rapat bersama dengan pemerintah akan dilaksanakan 2 Juli 2020. Nanti, rapat bersama tersebut akan memutuskan ditunda atau tidaknya pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan tahun ini.

"Itu [RUU Omnibus Law Perpajakan] akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah, karena itu usulan pemerintah maka nanti kita [Baleg DPR] akan menanyakan kepada pemerintah," ujarnya.

Menurut Ahmad, usulan pencoretan RUU Omnibus Law Perpajakan muncul lantaran terdapat dua klausul RUU Omnibus Law Perpajakan yang sudah dimasukkan lewat UU No. 2/2020 yang mengesahkan Perppu No. 1/2020.

Klausul yang dimaksud antara lain penurunan tarif PPh badan serta pengenaan PPh dan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.