PMK 44/2020

Soal Insentif Pajak Covid-19, DJP: Masih Ada WP yang Belum Tahu

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Juli 2020 | 15.38 WIB
Soal Insentif Pajak Covid-19, DJP: Masih Ada WP yang Belum Tahu

Ilustrasi. Seorang pedagang menata kopiah di sebuah toko busana muslim di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif PPh final DTP, yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan sosialisasi kepada publik terkait dengan skema insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan kebijakan insentif pajak yang sudah bergulir sejak April 2020 masih perlu untuk terus disosialisasikan. Pasalnya, masih ada pelaku usaha yang tidak mengetahui adanya fasilitas pajak untuk penanggulangan dampak Covid-19.

"Saat ini hampir 400.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif dan kami harapkan akan terus bertambah karena masih ada yang belum tahu [kebijakan insentif pajak],” katanya dalam acara Speak After Lunch di salah satu stasiun televisi, Jumat (3/7/2020).

Ani menuturkan kebijakan insentif yang ditawarkan pemerintah melalui PMK 44/2020 merupakan paket lengkap untuk membantu pelaku usaha. Deretan insentif itu dapat dimanfaatkan pelaku usaha besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi karyawan juga bisa mendapat manfaatnya.

Selain itu, dia mengungkapkan proses untuk memanfaatkan insentif juga mudah diakses melalui sistem DJP Online. Wajib pajak bisa mengakses laman DJP Tanggap Covid-19 untuk mendapat informasi lengkap terkait insentif pajak beserta prosedur pengajuannya.

Wajib pajak, lanjut Ani, tidak perlu khawatir permohonan insentif akan ditolak mentah-mentah oleh DJP. Sepanjang memenuhi syarat, otoritas akan segera memberikan lampu hijau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan insentif.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi karena masih berlaku hingga September 2020 dan sebagian besar yaitu 97% permohonan dari wajib pajak itu disetujui,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, serapan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 24 Juni 2020 baru mencapai Rp18,09 triliun. Jumlah tersebut baru memenuhi 15% dari total nilai anggaran pemerintah untuk insentif pajak Rp120,61 triliun. Simak artikel ‘Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%’.

Otoritas fiskal menyebutkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif perlu untuk terus ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak wajib pajak yang berhak (eligible) tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif yang masih belum optimal ini, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.