Foto udara aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku perlu memperluas sektor yang akan diberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menyebut semakin meluasnya dampak dari pandemi Covid-19 membuat PMK 44/2020 sudah tidak tepat.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip Senin(20/7/2020)
Adapun jenis insentif yang diberikan masih sama seperti diatur PMK 44/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final DTP UMKM.
Namun, melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari semula 1062 KLU menjadi 1189 KLU. Kemudian, KLU penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU ditambah menjadi 721 KLU.
Selanjutnya, jumlah KLU yang dapat mengajukan restitusi PPN dipercepat bertambah menjadi 716 KLU dari sebelumnya 431 KLU. Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 1014 KLU dari sebelumnya 846 KLU.
Pada saat beleid ini mulai berlaku, pemberi kerja atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif atau permohonan surat keterangan bebas berdasarkan PMK 23/2020 atau PMK 44/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan/permohonan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.