PMK 86/2020

Cakupan Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Juli 2020 | 10.23 WIB
Cakupan Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas

Foto udara aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku perlu memperluas sektor yang akan diberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menyebut semakin meluasnya dampak dari pandemi Covid-19 membuat PMK 44/2020 sudah tidak tepat.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip Senin(20/7/2020)

Adapun jenis insentif yang diberikan masih sama seperti diatur PMK 44/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final DTP UMKM.

Namun, melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari semula 1062 KLU menjadi 1189 KLU. Kemudian, KLU penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU ditambah menjadi 721 KLU.

Selanjutnya, jumlah KLU yang dapat mengajukan restitusi PPN dipercepat bertambah menjadi 716 KLU dari sebelumnya 431 KLU. Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 1014 KLU dari sebelumnya 846 KLU.

Pada saat beleid ini mulai berlaku, pemberi kerja atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif atau permohonan surat keterangan bebas berdasarkan PMK 23/2020 atau PMK 44/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan/permohonan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Perluasan sektor penerima insentif pajak tentunya dibutuhkan mengingat usaha pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional akibat dampak pandemi COVID-19 seperti saat ini. Akan tetapi, perlu dikaji lebih lanjut apakah pemulihan perekonomian haruslah melalui pemberian insentif? mengingat dampak langsung dari pemberian insentif ini adalah penurunan penerimaan negara. Selain itu, yang juga harus dijadikan perhatian adalah kemudahan pemanfaatan insentif dan tentunya kepastian hukum.
user-comment-photo-profile
Monic Provi Dewinta
baru saja
Perluasan cakupan sektor manufaktur penerima insentif pajak ini, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Relaksasi ini tentunya juga harus dipermudah dari segi adminsitrasinya, sehingga realisasi dari pemanfaatan relaksasi ini akan sesuai dengan tujuan semula untuk menstimulus perekonomian dari aspek perpajakan.