Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir 2021. Dalam ketentuan saat ini, insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir Juni 2021.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah sektor yang berhak mendapat insentif pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat akan dikurangi.
“Tidak untuk seluruh sektor seperti yang selama ini. Kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan [kajian] terus secara teliti, sektor-sektor mana yang masih membutuhkan,” ujar Sri Mulyani.
Perpanjangan periode pemberian insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah memberikan beragam insentif pajak.
Dalam perkembangannya, jumlah sektor penerima insentif tersebut direvisi dengan memperhatikan sektor-sektor yang membutuhkan. Lantas, bagaimana perkembangan jumlah sektor yang mendapatkan insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19? Simak perkembangannya berikut ini.
PPh Pasal 21 DTP
PPh Final UMKM DTP
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Restitusi PPN Dipercepat
PPh Final Jasa Konstruksi DTP
Selain insentif untuk wajib pajak terdampak Covid-19, pemerintah juga memberikan beragam insentif lain yang dapat dimanfaatkan. Insentif tersebut dapat diperoleh apabila wajib pajak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Guna mengetahui jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan secara lebih mudah, Anda dapat mengakses kanal Insentif Pajak Anda yang ada pada Perpajakan.id. Kanal tersebut didesain untuk mempermudah masyarakat mengetahui jenis insentif yang berhak diperolehnya. (kaw)