Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jika belum menghasilkan persetujuan bersama, permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dapat diperbarui.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020.
“Atas permintaan pelaksanaan MAP … yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan persetujuan bersama dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid itu, dikutip pada Jumat (28/8/2020).
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pertama, pelaksanaan perundingan MAP oleh dirjen pajak dan pejabat berwenang mitra P3B telah menghasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting).
Kesepakatan awal atas permintaan pelaksanaan MAP terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat keberadaan transaksi; pemilihan pendekatan analisis transaksi; pemilihan pihak yang diuji; dan pemilihan metode harga transfer.
Kemudian, dimuat pula pemilihan indikator laba, apabila metode harga transfer yang disepakati adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Atas permintaan pelaksanaan MAP selain terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat juga penafsiran ketentuan P3B.
Kedua, diajukan secara tertulis oleh pejabat berwenang mitra P3B. Ketiga, diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) dan diajukan dalam batas waktu 6 bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2019.
Keempat, diajukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP. Usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional.
Adapun untuk usulan permintaan pelaksanaan MAP juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda P3B menurut wajib pajak dalam negeri (WPDN).
Ketiga, diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B. Batas waktu terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
Keempat, ditandatangani oleh WPDN atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kelima, dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B.
Usulan permintaan pelaksanaan MAP juga disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional. Simak artikel ‘Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP’. (kaw)