Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza
JAKARTA, DDTCNews – Stimulus yang hendak digelontorkan pada empat bulan terakhir tahun ini, yakni subsidi gaji dan bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil (UMK), tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menerangkan hal ini sudah terakomodasi dalam PMK 90/2020 yang mengatur soal bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
"Kedua bantuan tersebut termasuk dalam kategori yang bukan objek PPh bagi penerimanya," ujar Yoga, Jumat (28/8/2020).
Meski tertunda, pemerintah bakal menggelontorkan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah bulanan sebesar Rp5 juta senilai Rp600.000 setiap bulannya selama empat bulan ke depan.
Program ini ditargetkan bisa dinikmati oleh 15,7 juta pekerja per akhir September 2020 mendatang. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp37,8 triliun.
Untuk banpres produktif UMK, pemerintah menargetkan penerima 12 juta UMK. Sama dengan subsidi gaji, nominal banpres UMK adalah Rp600.000 yang disalurkan setiap bulan selama empat bulan ke depan.
Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28,8 triliun.Sebagai tahap awal, banpres produktif UMK akan disalurkan kepada 1 juta UMK dan akan meningkat menjadi 4,5 juta UMK pada akhir Agustus.
Pada akhir September, jumlah penerima ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK dan meningkat menjadi 12 juta UMK pada bulan-bulan selanjutnya. (kaw)