Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ/2020. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020.
“Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini belum tersedia petunjuk pelaksanaan penunjukan … pemungut PPN PMSE, perlu disusun surat edaran direktur jenderal pajak sebagai petunjuk pelaksanaan,” demikian penggalan bagian umum SE-44/2020, dikutip pada Rabu (2/9/2020).
Beleid yang ditetapkan pada 30 Juli 2020 ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi perpajakan berkenaan dengan penunjukan pemungut PPN PMSE. Beleid ini juga dirilis untuk membangun data dan/atau informasi pemungut PPN PMSE yang relevan dan akurat.
Selain itu, beleid ini juga diterbitkan untuk memberi kemudahan dan pelayanan prima kepada pemungut PPN PMSE dengan memperhatikan praktik terbaik internasional. Adapun SE-44/PJ/2020 memberikan pedoman penunjukan pemungut PPN PMSE dengan menjabarkannya dalam 6 ruang lingkup.
Pertama, pengertian. Sebagai beleid yang menjadi petunjuk pelaksanaan, cakupan pengertian yang dijelaskan dalam SE-44/PJ/2020 lebih beragam. Misalnya, SE ini menjabarkan definisi dari kartu nomor identitas perpajakan, nomor identitas perpajakan, dan portal PMSE.
Kedua, ketentuan umum. Bagian ini menegaskan ketentuan umum penunjukan pemungutan PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. Ketentuan umum itu mulai dari wewenang penunjukan, batasan kriteria tertentu, hingga pencabutan penunjukan.
Ketiga, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Bagian ini menjelaskan bagaimana prosedur penunjukan pemungut PPN PMSE. Rincian mengenai prosedur tersebut mulai dari dasar penunjukan hingga penerbitan nomor identitas perpajakan untuk pemungut PPN PMSE.
Keempat, aktivasi akun dan pemutakhiran data pemungut PPN PMSE. Bagian ini menjabarkan tata cara aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring (online) pada portal PMSE. Ketentuan ini sebelumnya telah diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (1) PER-12/PJ/2020.
Kelima, pemberitahuan perubahan data pemungut PPN PMSE. Bagian ini memerinci prosedur perubahan data apabila data dan/atau informasi pemungut PPN PMSE yang terdapat dalam basis data DJP berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,
Keenam, pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE. Sebelumnya, Pasal 6 ayat (1) PER-12/PJ/2020 menyatakan dirjen pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE jika tidak memenuhi batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. (kaw)