Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 31 Agustus 2020 baru mencapai Rp18,85 triliun atau 15,6% dari alokasi anggaran sebesar Rp120,61 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah masih terus berupaya untuk menarik minat para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp18,85 triliun. Insentif pajak ini bertujuan agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerjanya," katanya dalam webinar, Jumat (4/9/2020).
Untuk diketahui, insentif pajak untuk dunia usaha merupakan bagian dari stimulus pemulihan ekonomi nasional yang dialokasikan mencapai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk dunia usaha sekitar 17%
Insentif pajak meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun demikian, Kunta tidak memperinci realisasi pemanfaatan insentif masing-masing jenis pajak tersebut. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut yang berlaku hingga Desember 2020.
"Ini perlu didorong lagi, lebih pada sosialisasi," ujarnya.Â
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk membuat terobosan agar stimulus pemulihan ekonomi atau penanganan pandemi Corona dapat segara terserap.
Menurut presiden, proses penyerapan insentif pajak masih perlu disederhanakan, baik aspek regulasi maupun ketentuan administrasi. Dia ingin semua proses tersebut berjalan cepat agar bisa langsung berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. (rig)