Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan telah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada 3,5 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta pada gelombang III ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan prosedur pemeriksaan ulang data pekerja. Menurutnya, data 3,5 juta pekerja tersebut telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker No. 14/2020.
"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," tutur Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Ida menambahkan data pekerja juga telah diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk kemudian dicairkan kepada bank penyalur.
Selanjutnya, bank penyalur yang terdiri atas 4 bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.
"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar bank penyalur untuk segera melakukan transfer ke rekening penerima," kata Ida.
Ida menyatakan pemerintah selalu berupaya mempercepat proses pencairan subsidi gaji untuk pekerja. Dia juga menegaskan Kemnaker tidak pernah bermaksud menghambat penyaluran subsidi gaji tersebut.
Menurutnya, waktu yang panjang untuk prosedur check list tersebut telah sesuai prosedur agar penyaluran subsidi gaji tepat sasaran. Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur agar mempercepat proses transfer.
Penyaluran subsidi gaji secara total sampai dengan pekan ini akan mencapai 9 juta pekerja atau 57% dari total target sebanyak 15,7 juta orang. Untuk program subsidi gaji, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun tahun ini.
Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.
Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan paling lambat Desember 2020. (rig)