KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pasar Modal Indonesia, DJP Terima Penghargaan dari BEI

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Oktober 2020 | 14.39 WIB
Dukung Pasar Modal Indonesia, DJP Terima Penghargaan dari BEI

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan penghargaan dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 lantaran turut mendukung kemajuan pasar modal Indonesia, terutama dalam memberikan pelayanan kepada para perusahaan terbuka.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apresiasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dan kadar pelayanan DJP terkait dengan badan usaha yang akan masuk bursa efek Indonesia.

"Dengan apresiasi ini, kami berharap dapat meningkatkan semangat DJP dalam bekerja dan lebih baik dalam melayani stakeholder yang sudah masuk dan calon perusahaan masuk bursa," katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Kerja sama antara DJP dan pemangku kepentingan pasar modal seperti self-regulation organization (SRO) Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah terjalin sejak 2019. Dari kerja sama itu, setidaknya 11 kali public workshop telah digelar dengan melibatkan 1.500 perwakilan wajib pajak badan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sarana edukasi kepada wajib pajak badan terkait dengan manfaat perusahaan go public dari perspektif pajak. Adapun ruang lingkup kerja sama juga terkait dengan sosialisasi mekanisme penawaran perdana (initial public offering/IPO) dan keterbukaan informasi keuangan.

Yon menjelaskan perusahaan dapat mendapatkan berbagai manfaat dari sisi kewajiban perpajakan. Misal, kebijakan penurunan tarif PPh badan secara bertahap sebesar 22% pada 2020 dan 2021. Lalu, tarif PPh badan dipatok menjadi 20% untuk 2022 dan seterusnya.

Bagi wajib pajak badan yang melantai di bursa dapat menikmati tarif PPh badan 3% lebih rendah dari tarif umum. Dengan demikian, beban PPh badan entitas bisnis yang masuk bursa pada 2020 dan 2021 sebesar 19% dan tarif PPh badan 17% pada 2022 dan seterusnya.

"Penurunan tarif PPh badan meningkatkan kemampuan perusahaan mempertahankan usahanya di tengah situasi Covid-19. Perusahaan yang masuk bursa bisa mendapatkan tarif 3% lebih rendah dan kemudian ditambah dengan fasilitas PPh dalam PP No. 29/2020," sebut Yon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.