Sekretaris Ditjen Pajak (DJP) Peni Hirjanto dalam acara webinar Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Selasa (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyambut baik berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) sebagai salah satu wadah organisasi konsultan pajak.
Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan P3KPI menjadi organisasi konsultan pajak keempat yang sudah terdaftar di DJP. Menurutnya, pemerintah melalui PMK No. 111/2014 membuka ruang luas bagi terbentuknya organisasi konsultan pajak di Indonesia.
"DJP sambut baik kalau ada lagi konsultan pajak yang bergabung ke DJP karena dalam PMK No. 111/2014 masyarakat bisa bentuk perkumpulan konsultan dan tidak dibatasi," katanya dalam acara webinar P3KPI, Selasa (20/10/2020).
Peni menyebutkan ruang yang diberikan kepada konsultan pajak makin terbuka karena masih tingginya kebutuhan pelayanan kepada wajib pajak. Dia menyebutkan jumlah konsultan pajak di Indonesia saat ini jauh dari kata ideal jika dibandingkan dengan negara lain.
Untuk menjamin pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, lanjutnya, rasio ideal untuk setiap satu konsultan pajak dapat menjangkau 5.000 wajib pajak. Saat ini, rasio konsultan pajak Indonesia sekitar 75.000 penduduk untuk setiap satu konsultan pajak.
"Kami di DJP butuh konsultan pajak agar bisa melakukan peningkatan pelayanan dan edukasi pajak di masyarakat," tuturnya.
Peni menambahkan konsultan pajak mempunyai peran untuk meningkatkan kadar kepatuhan wajib pajak. Melalui kepatuhan pajak yang makin baik maka menjadi modal otoritas untuk melakukan pemulihan ekonomi dengan penerimaan pajak yang optimal.
Meski begitu, ia menilai masih banyak tantangan yang harus dijawab dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tantangan tersebut antara lain tax ratio yang masih rendah dan kepatuhan dalam melaporkan SPT yang belum ideal.
"Kami tahu bersama kalau kepatuhan pajak masih rendah ketimbang negara lain. Kami sangat fight untuk meningkatkan kepatuhan dan ini tidak bisa hanya dilakukan DJP sendiri dan perlu dijalankan oleh semua stakeholder termasuk konsultan pajak," ujar Peni. (rig)