Ilustrasi. (Foto: ayss.org)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2020 yang membebaskan beban pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas yacht untuk usaha pariwisata.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan pariwisata bahari merupakan fokus Kemenparekraf dalam pengembangan pariwisata.
"Pengembangan pariwisata bahari tentu menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenparekraf mengingat banyak destinasi wisata yang mengedepankan keindahan laut dan pantai," ujar Ari, Selasa (3/11/2020).
Tanpa PP No. 61/2020, tarif PPnBM yang dikenakan atas yacht sesungguhnya sebesar 75%. Melalui PP terbaru tersebut, yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata, angkutan umum, dan kepentingan negara dikecualikan dari pengenaan PPnBM sebesar 75%.
Pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 61/2020, pengecualian pengenaan PPnBM atas perolehan atau impor yacht untuk usaha pariwisata dicabut dan wajib dibayar bila dalam jangka 4 tahun ditemukan yacht mendapatkan fasilitas digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.
Pembayaran PPnBM dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak yacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Bila dalam jangka waktu 1 bulan PPnBM terutang masih tidak dibayar ataupun kurang dibayar, wajib pajak bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Untuk diketahui, pembebasan PPnBM sesungguhnya telah diberikan kepada usaha pariwisata. Hanya saja, fasilitas pembebasan atau fasilitas tidak dipungut PPnBM tersebut hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pada Pasal 14 ayat (1) PP No. 12/2020, penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu di KEK oleh pengusaha dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau selain TLDPP kepada badan usaha atau pelaku usaha KEK, sudah dibebaskan dari PPnBM.
Demikian pula impor BKP tertentu oleh badan usaha atau pelaku usaha KEK, serta penyerahan BKP tertentu antarbadan usaha, antarpelaku usaha, atau antara badan usaha dan pelaku usaha, juga sudah dibebaskan dari PPnBM.
Pada penjelasan Pasal 14 ayat (2), pembebasan PPnBM itu termasuk KEK dengan kegiatan utama selain industri atau nonindustri, antara lain peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi yang digunakan selama proses pembangunan dan tahap operasionalisasi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.