Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia terkait dengan rancangan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan program sosialisasi dan konsultasi publik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/10).
Susiwijono menambahkan program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng berbagai stakeholders di antaranya kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, termasuk media dan akademisi.
Jika tidak ada aral melintang, aturan turunan UU Cipta Kerja dijadwalkan rampung pekan ini atau paling lambat Jumat (20/11/2020), kecuali untuk beberapa aturan turunan seperti rancangan peraturan pemerintah yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak K/L.
Untuk diketahui, aturan turunan tersebut terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres). “Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP yang diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait,” ujar Susiwijono.
Kemenko Perekonomian saat ini terus melakukan koordinasi bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini. Adapun RPP bisa diunggah di https://uu-ciptakerja.go.id.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (Kantor Kemenko Perekonomian), dan akses daring melalui https://uu-ciptakerja.go.id.
Dengan penyediaan akses tersebut, pemerintah berharap akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja. (rig)