Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mencegah kebocoran dalam anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan BPKP tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawal anggaran belanja pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Menurutnya, perlu ada sinergi dengan lembaga lintas sektor untuk optimalisasi pengawasan.
"Pengawasan atas pelaksanaan penanganan dampak Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/12/2020).
Yusuf menyatakan fokus utama pengawasan pada masa pandemi ini tertuju pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pada situasi darurat, pengawasan menjadi penting demi memuluskan belanja anggaran secara cepat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Untuk itu, kerja sama yang dibangun BPKP dengan KPK dan LKPP demi memastikan pengawasan PBJ dilakukan secara komprehensif. Pasalnya, pengawasan tidak hanya dari pengelolaan keuangan negara tetapi juga pemenuhan administrasi dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
"[Kerja sama] Ini penting, karena jika pengawasan dilakukan bersama-sama dapat mencegah adanya penyimpangan penggunaan anggaran serta bisa membuat pengadaan barang dan jasa di masa pandemi bisa efisien dan efektif," tutur Yusuf.
Dia berharap kerja sama ketiga lembaga dapat meminimalkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses PBJ penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, pengawasan sudah dilakukan pada proses awal pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dengan komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid-19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat," ujar Yusuf. (rig)