Tampilan awal salinan PMK 240/2020
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana jaminan sosial (DJS) yang bisa dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan sebagai dana operasional paling tinggi senilai Rp4,09 triliun pada tahun ini.
Nominal DJS tersebut tercatat menurun dibandingkan dengan nilai yang dialokasikan Kementerian Keuangan pada tahun lalu. Pada 2020, DJS yang bisa diambil BPJS Kesehatan sebagai dana operasional mencapi Rp4,21 triliun.
"Penetapan besaran dana operasional ... dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatuhan," bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 240/2020, Kamis (14/1/2021).
Setiap bulan, BPJS Kesehatan bisa menarik 2,96% dari iuran yang terkumpul setiap bulan sebagai dana operasional. Persentase yang ditetapkan tersebut lebih rendah ketimbang tahun lalu. Pada 2020, persentase iuran bulanan yang bisa ditarik untuk dana operasional mencapai 3,06%.
Bila dana operasional tersebut tidak mencukupi, BPJS Kesehatan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. Persentase iuran 2,96% yang diambil untuk operasional juga bisa diubah bila iuran program jaminan kesehatan tidak tercapai.
Apabila hendak diubah, BPJS Kesehatan wajib mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan paling cepat pada pekan pertama Juli 2021 dan paling lambat pada September 2021.
Nanti, Menteri Keuangan akan memonitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali. BPJS Kesehatan juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Ditjen Anggaran.
"Hasil monitoring ... menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK No. 240/2020. (rig)