Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut implementasi penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi yang diatur dalam PER-23/PJ/2020 akan dilakukan secara bertahap mulai dari wilayah DKI Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat 5 unit vertikal DJP di wilayah DKI Jakarta yang akan menjajal aplikasi e-bupot unifikasi. Kelimanya berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dengan komposisi 2 KPP Madya dan 3 KPP Pratama.
"5 KPP itu adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jaksel I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat," katanya, dikutip pada Selasa (26/1/2021).
Hestu menjelaskan dalam waktu dekat DJP akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang terdaftar di 5 lokasi tersebut untuk ikut serta dalam piloting aplikasi e-bupot unifikasi. Menurutnya, proses uji coba aplikasi akan dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, wajib pajak yang tidak memanfaatkan layanan dari perusahaan penyedia jasa perpajakan (PJAP) akan mulai uji coba lebih dulu pada masa pajak Februari 2021. Kedua, wajib pajak yang menggunakan PJAP mulai menjajal aplikasi e-bupot unifikasi pada masa pajak Maret 2021.
"Kita bagi 2, WP yang non-PJAP mulai masa pajak Februari 2021, sedangkan yang menggunakan PJAP mulai masa pajak Maret 2021 karena PJAP perlu waktu untuk menyesuaikan aplikasi mereka," terangnya.
Sesuai dengan ketentuan pada PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (PPh) unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dengan menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, pemotong/pemungut PPh harus memiliki sertifikat elektronik.
Pemotong/pemungut PPh yang belum memiliki sertifikat elektronik harus menyampaikan permintaan sertifikat elektronik yang dilakukan sesuai dengan perdirjen pajak tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Penyampaian permintaan tersebut juga harus dilakukan bagi pemotong/pemungut PPh yang memiliki sertifikat elektronik tapi masa berlakunya telah berakhir. Simak ‘Beleid Baru Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, & Pengukuhan PKP’.
Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, otoritas mengatakan pelaporan SPT Masa unifikasi sebelumnya telah dilakukan secara bertahap di beberapa perusahaan BUMN dengan dasar hukum PER-20/PJ/2019. Peraturan itu kemudian dicabut dengan terbitnya PER-23/PJ/2020 untuk implementasi yang lebih luas.(kaw)