KEBIJAKAN PAJAK

Ini Catatan Apindo Soal UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Januari 2021 | 11.40 WIB
Ini Catatan Apindo Soal UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pajak 2021 Pasca Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung adanya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bidang perpajakan sebagai cara memudahkan kegiatan investasi dan memberikan kepastian hukum.

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pelaku usaha mengapresiasi perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, beberapa perubahan yang berdampak positif bagi pelaku usaha antara lain perubahan rezim pajak dari worldwide menjadi teritorial.

Perubahan tersebut membuat potensi pajak berganda bisa diminimalisir, terutama bagi pengusaha nasional yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri dan investor asing yang menanamkan modal ke dalam negeri.

"Kebijakan worldwide ini banyak dikeluhkan pengusaha. Dengan perubahan menjadi teritorial ini maka pengusaha bisa hindari kucing-kucingan dengan pajak dan tidak ada double taxation," katanya dalam webinar yang digelar Perkoppi, Kamis (28/1/2021).

Suryadi menambahkan UU Cipta Kerja bidang perpajakan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya di antaranya soal perubahan skema sanksi administrasi dan perubahan administrasi dalam PPN.

Namun, terdapat beberapa fokus yang belum diakomodir dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan. Fokus tersebut adalah perbaikan dalam proses penegakan hukum pajak. Menurutnya, masih terjadi multiinterpretasi proses bisnis pemeriksaan dan penegakan hukum.

Untuk itu, Suryadi mengusulkan otoritas membuat regulasi atau panduan terkait dengan proses bisnis pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak sehingga ada kesamaan perlakuan pajak untuk kasus yang sudah diputus Pengadilan Pajak.

"Soal panduan untuk pemeriksa ini tidak masuk dalam UU Ciptaker. Kami ingin sekali ada PMK atau panduan berupa contoh kasus agar lebih mudah dicerna pemeriksa dan pengusaha," ujarnya.

Selain itu, Suryadi juga berharap implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan dapat dilakukan secara konsistensi sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, dunia usaha berharap perizinan usaha makin mudah.

"Jadi permintaan utama itu konsisten dan memberikan kepastian hukum. Baru selanjutnya perizinan yang ingin semua dilakukan pada level pusat serta kebijakan tenaga kerja," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.