Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah Kemenkeu yang memperpanjang periode pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.
Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan keputusan otoritas fiskal memperpanjang periode insentif sebagai kado awal tahun bagi pelaku usaha. Menurutnya, perpanjangan masa pemberian insentif ini sudah dinantikan oleh pelaku usaha khususnya yang menjadi anggota Inaplas.
"Kelihatannya ini menjadi hadiah awal tahun," katanya Jumat (5/2/2021).
Fajar menuturkan mayoritas perusahaan yang menjadi anggota Inaplas memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang tahun ini. Jenis insentif yang banyak dimanfaatkan antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Kedua kebijakan tersebut berkaitan erat dengan kelangsungan industri olefin, aromatik dan plastik pada tahun lalu. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang sudah berharap agar insentif tersebut tetap dipertahankan pada tahun ini.
Menurutnya, belum semua anggota Inaplas mengetahui kabar terkait perpanjangan periode insentif pajak melalui PMK 9/2021. Oleh karena itu, Fajar akan mendorong anggota untuk tidak melewatkan kesempatan mendapatkan insentif pajak agar aktivitas usaha pulih.
"Saat ini belum semuanya tahu dan ini akan disampaikan ke anggota agar segera mengajukan dan menggunakan fasilitas ini," ujarnya.
Sebagai informasi, insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 berlaku sampai 30 Juni 2021 meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.
Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun. Jika digabungkan dengan pagu insentif perpajakan bidang kesehatan maka pagu nilai insentif pajak pada tahun ini mencapai Rp62 triliun. (kaw)