Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sudah lebih dari 1 juta lebih wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan data terakhir pada Senin 15 Februari 2021 sudah terhimpun 1,8 juta SPT Tahunan. Sebagian besar laporan pajak tahunan disumbang oleh orang pribadi.
"Sampai hari ini [Senin], sudah masuk ke dalam sistem DJP sebanyak 1.866.563 SPT Tahunan," katanya di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Ani memerinci SPT Tahunan yang berasal dari wajib pajak orang pribadi mencapai 1,7 juta SPT Tahunan. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 94.085 SPT Tahunan badan.
Dia menyebutkan saluran elektronik menjadi sudah sarana utama wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Sampai dengan awal pekan pada pertengahan Februari ini penyampaian SPT secara elektronik mencapai 1,7 juta SPT.
Sementara itu, laporan SPT Tahunan yang dilakukan secara manual sebanyak 104.682 SPT. "Jadi pelaporan melalui elektronik mencapai 1.761.881 SPT," terangnya.
Seperti diketahui, DJP sudah mulai melakukan sosialisasi untuk penyampaian SPT Tahunan lebih awal sejak pembuka tahun fiskal 2021. Kampanye dan sosialisasi dilakukan oleh kantor pusat DJP dan juga unit vertikal DJP di daerah.
Adapun kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT pada tahun lalu berada pada angka 76,8%. Realisasi tersebut berasal dari 14,6 juta SPT yang masuk ke sistem DJP dari 19 juta wajib pajak badan dan orang pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.