Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Fitch Ratings menilai insentif PPnBM dan relaksasi uang muka yang dikeluarkan oleh otoritas fiskal dan moneter atas pembelian mobil baru tidak akan berdampak besar terhadap penjualan.
Menurut Fitch Ratings, jenis mobil baru yang mendapatkan insentif PPnBM tergolong sedikit. Selain itu, dari aspek pembiayaan, bank dan lembaga pembiayaan masih tetap selektif dalam memberikan kredit.
"Fitch memandang dua kebijakan ini tidak cukup untuk mengimbangi penurunan permintaan secara keseluruhan akibat daya beli yang turun karena pandemi Covid-19," kata Fitch Ratings dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/2/2021).
Fitch Ratings mengekspektasikan penjualan kendaraan roda empat pada 2021 masih berada pada angka 600.000 hingga 700.000 unit dalam setahun, masih jauh di bawah angka penjualan pada 2019 yang mampu mencapai 1 juta unit.
Tahun lalu, Fitch Ratings mencatat penjualan mobil baru tersebut hanya mencapai sebanyak 532.407 unit. Penjualan kendaraan roda empat secara wholesale dan retail masing-masing terkontraksi hingga -48% dan -45%.
Tren kontraksi penjualan tersebut juga berlanjut pada Januari 2021. Tercatat, kontraksi penjualan mobil baru mencapai -8% secara bulanan. Jumlah kendaraan yang terjual tercatat mencapai 52.910 kendaraan.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Fitch Ratings menilai penjualan mobil baru pada Februari 2021 masih akan mengalami penurunan. Hal ini karena calon pembeli masih menunggu dimulainya pemberlakuan relaksasi PPnBM pada 2021.
Relaksasi PPnBM dinilai akan berdampak terhadap nilai jual mobil bekas. Namun, dampak relaksasi PPnBM mobil baru terhadap nilai jual mobil bekas diperkirakan hanya berlangsung sesaat mengingat masa berlaku relaksasi PPnBM yang sementara. (rig)