Sejumlah menu pada aplikasi Kunjung Pajak. (Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak.
Melalui akun Instagramnya, DJP kembali mengingatkan bagi semua orang yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kantor pajak wajib mengambil nomor antrean. Pengambilan dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak pada laman http://kunjung.pajak.go.id.
“#KawanPajak, bagi yang harus berkunjung ke kantor pajak untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakan, silakan memanfaatkan layanan kunjung.pajak.go.id sebelum datang. Kali ini aplikasi kunjung.pajak.go.id memiliki penambahan menu layanan bagi wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (24/2/2021).
Adapun menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan sudah dapat diakses wajib pajak mulai 15 Februari 2021.
Dengan demikian, aplikasi Kunjung Pajak memuat 6 menu pengambilan tiket antrean. Adapun 5 menu selain Konsultasi Perpajakan, antara lain pertama, Loket SPT. Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya.
Kedua, Konsultasi Perpajakan. Menu ini berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya. Ketiga, Konsultasi Aplikasi. Menu ini terkait dengan konsultasi e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya.
Keempat, Janji Temu. Menu ini digunakan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu. Diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/Whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Kelima, Lainnya. Menu ini terkait dengan keperluan lainnya, termasuk layanan dengan NPWP 000, seperti layanan validasi PPhTB.
“Jangka waktu booking antrean untuk seluruh layanan adalah 3 hari kerja,” imbuh DJP.
Kendati demikian, DJP mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id, termasuk layanan penyampaian SPT serta perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak.
Layanan lain yang disediakan secara elektronik adalah validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan serta pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Saluran dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. (kaw)