Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui perincian wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Pembaruan tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2021 yang berlaku mulai 18 Februari 2021. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan Perdirjen Pajak No. PER-28/PJ./2008. Penggantian aturan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
“Untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak..., ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a [PER-28/PJ./2008] perlu dilakukan penggantian” demikian bunyi salah satu pertimbangan PER-03/PJ/2021, dikutip pada Jumat (5/3/2021)
Melalui beleid ini, pemerintah memerinci 5 golongan wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan IPO. Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar.
Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding). Perincian ini lebih luas dibandingkan dengan ketentuan dalam PER-28/PJ./2008.
Dalam PER-28/PJ./2008, wajib pajak yang melakukan pemekaran usaha dan dapat menggunakan nilai buku hanya terdiri atas 2 golongan, yaitu wajib pajak poin pertama dan poin kedua pada perincian di atas.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan wajib pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku adalah wajib pajak hasil penggabungan dari wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) di bidang usaha bank dengan wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham.
Pengambilalihan tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan BUT tersebut. Adapun hal ini merupakan ketentuan baru yang belum diatur dalam PER-28/PJ./2008.
Sama seperti ketentuan terdahulu, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku setelah mendapat persetujuan direktur jenderal pajak. Persetujuan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (kaw)