Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub memaparkan materi dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan.
Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).
SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan.
Pertama, cara untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK masih tergolong sulit bagi UMKM. Kedua, UMKM tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan keuangan.
"Kita tahun sendiri UMKM itu antara pemilik dan pengelola sama, bahkan pemilik adalah pelaksana dari usaha tersebut. Dengan kondisi ini, kami dari profesi akuntan punya tanggung jawab SAK yang sesuai dengan karakteristik UMKM," ujar Yakub.
Pada SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan dilakukan menggunakan dasar akrual. Dengan demikian, suatu transaksi dicatat ketika transaksi terjadi meskipun belum ada uang yang masuk atau diterima.
Pencatatan dengan dasar akrual ini pun dirancang sangat sederhana sehingga tidak memerlukan pendidikan S1 Akuntansi untuk melaksanakan pencatatan ini.
Dalam hal pengukuran, SAK EMKM menggunakan pendekatan biaya historis. Dengan demikian, SAK EMKM tidak memakai pendekatan harga pasar yang cenderung rumit dan banyak digunakan perusahaan-perusahaan besar.
SAK EMKM ini sangat berguna bagi wajib pajak yang menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada penghasilan kena pajak dan tarif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh final. (kaw)