Ilustrasi. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pengelola pusat perbelanjaan meminta agar pemerintah memberi insentif atas pajak-pajak yang bersifat final.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pajak-pajak yang bersifat final perlu dibebaskan terlebih dahulu pada saat ini. Kebijakan ini akan meringankan beban pengelola mal.
"Pajak-pajak yang bersifat final selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi," ujar Alphonsus, Rabu (28/4/2021).
Selain membebaskan pajak yang bersifat final, pemerintah juga dinilai perlu membebaskan pengusaha dari pajak-pajak yang dibebankan atas penjualan. Kedua insentif diharapkan dapat mendongkrak penjualan sekaligus menyelamatkan pelaku usaha.
Di luar aspek perpajakan, Alphonsus mengatakan pemerintah juga perlu memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50%. Subsidi tersebut perlu disalurkan secara langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya berencana memberi insentif khusus kepada industri ritel serta pengelola pasar dan mal. Insentif yang diberikan rencananya bakal serupa dengan insentif yang diberikan kepada sektor otomotif melalui PPnBM DTP dan sektor properti melalui PPN DTP.
"Dengan ada usulan dari industri ritel maupun industri pengelola pasar atau mal, ini pemerintah sedang mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan yang diberikan ke industri otomotif dan properti," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu.
Alphonsus mengatakan APPBI selaku perwakilan pengelola pusat perbelanjaan belum menjalin komunikasi dengan pemerintah mengenai insentif ini. "Sampai hari ini masih belum ada pembicaraan dengan pemerintah tentang hal tersebut," ujar Alphonsus. (kaw)