Ilustrasi. Petani mengembala kerbau melintasi jembatan pelangi di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menginstruksikan seluruh desa untuk dapat segera membayarkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PK/2021, BLT Dana Desa merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa guna mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu, perlu ada percepatan dalam penyalurannya sehingga manfaat BLT dapat segera dirasakan masyarakat.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa, pembayaran BLT Desa, dan penanganan pandemi Covid-19," kata DJPK dalam surat edaran, dikutip Jumat (7/5/2021).
Selain itu, Kemenkeu memerintahkan setiap desa untuk mempercepat penetapan jumlah keluarga yang menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa. Penetapan ini diperlukan sebagai syarat penyaluran dan pembayaran BLT Dana Desa.
Setelah ditetapkan, BLT perlu segera disalurkan. Apabila desa belum mengajukan penyaluran BLT Dana Desa pada bulan pertama maka desa perlu segera mengajukan syarat penyaluran BLT Dana Desa dan segera membayarkannya kepada warga.
Bila desa telah menerima BLT Dana Desa bulan pertama, kedua, ketiga, hingga keempat, BLT Dana Desa perlu segera dibayarkan sesuai dengan bulan berkenaan. Desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Dana Desa perlu segera melakukan pembayaran sesuai dengan periode pembayaran BLT Dana Desa pada PMK No. 222/2020.
Untuk memastikan pembayaran BLT Dana Desa dapat terlaksana sesuai arahan pada surat edaran, bupati/wali kota diminta untuk mengidentifikasi desa-desa yang belum menerima dana desa untuk pembayaran BLT Dana Desa.
Pemkab/pemkot juga diminta membantu desa untuk mengidentifikasi jumlah keluarga penerima manfaat yang berhak menerima BLT Dana Desa dan mengarahkan kepala desa untuk membayarkan BLT Dana Desa sebelum Lebaran 2021. (rig)