Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan pajak kendaraan bermotor diproyeksi masih akan menjadi salah satu insentif yang diberikan banyak pemerintah daerah pada tahun ini.
Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan sejauh ini, sudah ada 15 provinsi yang sudah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan pada catatan DDTC Fiscal Research, ada 18 provinsi yang mengadakan program tersebut pada tahun lalu.
“Hal ini mengindikasikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi cara yang efektif dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (10/5/2021).
Adapun 15 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, Papua Barat, dan Jawa Timur.
Ayumi mengatakan hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan. Insentif tersebut dapat membantu kelancaran cash flow masyarakat.
Banyaknya pemerintah daerah yang memilih kebijakan tersebut menunjukkan adanya perhatian besar terhadap pemulihan ekonominya. Apalagi, mayoritas penerimaan pajak daerah di tingkat provinsi umumnya berasal dari jenis pajak tersebut.
Berdasarkan pada kalkulasi DDTC Fiscal Research, penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2019 rata-rata mencapai 31,4% dari total penerimaan pajak daerah di setiap provinsi. Simak pula ulasan mengenai profil pajak berbagai daerah dalam subkanal Profil Daerah.
Jika kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama ini masih rendah, sambung Ayumi, bisa saja insentif tersebut meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak terdorong untuk melunasinya.
Namun demikian, jika kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan terlalu sering, efektivitas insentif tersebut juga akan menurun. Hal ini dikarenakan masyarakat menjadi terus memiliki ekspektasi kebijakan serupa pada masa mendatang (Kristiaji, 2017).
Oleh karena itu, sambung Ayumi, perlu juga pertimbangan pemberlakuan pemutihan pajak hanya untuk kendaraan bermotor tertentu. Misalnya, insentif tersebut hanya berlaku untuk sepeda motor atau jenis kendaraan lain yang umumnya dimiliki kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atau menengah ke bawah.
“Dengan demikian, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan saja yang dapat memanfaatkan insentif tersebut,” imbuh Ayumi. (kaw)