Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi akan memulai penilaian atas pelayanan investasi yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil penilaian nantinya akan menjadi landasan pemberian reward atau punishment.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres No. 42/2020 akan menjadi landasan untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan investasi. Menurutnya, penilaian berlaku untuk semua K/L dan pemerintah daerah, termasuk kualitas pelayanan yang diberikan BKPM.
"Jadi dalam Perpres No.42/2020 itu ada penilaian kinerja kemudahan berusaha yang dilakukan K/L dan pemda dengan koordinatornya oleh BKPM," katanya baru-baru ini.
Bahlil menjelaskan skema penilaian kinerja pelayanan bidang investasi secara umum akan terbagi dalam dua kategori yaitu kategori K/L atau pemda dengan pelayanan buruk dan kategori kelompok dengan kinerja bagus.
Bagi yang masuk kategori kinerja bagus maka akan ada apresiasi yang akan diberikan. Salah satunya adalah penambahan anggaran. Sebaliknya, kementerian/lembaga atau pemda dengan kategori buruk akan mendapatkan sejumlah konsekuensi yang menanti.
Misal, potensi dana transfer daerah ditunda pencairannya hingga proses bisnis pelayanan berusaha di daerah telah ditata atau diperbaiki. Selain itu, penundaan juga berlaku pada pencairan dana bagi hasil pajak.
"Bagi yang penilaian buruk itu bisa ditunda dana transfer daerah sampai dana bagi hasil pun bisa ditunda. Dana itu bisa dikembalikan apabila sudah ada penataan dan tindak lanjut rekomendasi tim penilai," tutur Bahlil.
Dia juga memastikan BKPM tidak sendirian dalam menyusun penilaian. Dia menerangkan posisis BKPM sebagai koordinator dengan tim penilai yang terdiri dari berbagai lembaga seperti kementerian teknis, KPK dan kepolisian.
Untuk itu, ia menjamin tim penilai akan bergerak secara objektif saat melakukan tugas perdana pada tahun ini. "Jadi BKPM juga ikut dinilai, kalau jelek ya sudah jelek saja. Kita mau yang terbuka saja," ujarnya. (rig)