Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya strategi untuk menjawab tantangan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) fisik pada tahun depan.
Ma'ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) menyampaikan beberapa aspek yang perlu diperbaiki setelah berkaca pada pelaksanaan anggaran DAK fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Menurutnya, penggunaan DAK fisik perlu dipersiapkan dengan matang karena menjadi komponen utama belanja modal yang berasal dari APBD.
"Berkenaan DAK pada 2020 dan 2021, saya pandang perlu adanya kesiapan yang lebih baik dari langkah dan strategi pada beberapa tantangan DAK fisik," katanya dalam Rapat DPOD, dikutip pada Senin (17/5/2021).
Ma'ruf Amin menjelaskan penggunaan DAK fisik pada 2 tahun terakhir belum optimal melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya, pemerintah pusat perlu mengantisipasi masalah yang akan muncul dari kegiatan yang dibiayai dengan DAK fisik pada masa pandemi Covid-19.
Penggunaan DAK fisik kedepannya juga perlu dukungan kebijakan, seperti pada DAK fisik penugasan dan DAK afirmasi. Dukungan kebijakan diperlukan khusus untuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Wapres menekankan alokasi DAK fisik pada 2022 tidak boleh keluar dari strategi utama penggunaan anggaran dengan maksimal untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penyaluran DAK dapat meningkatkan sinergi mengawal eksekusi DAK fisik dan nonfisik di daerah.
"Saya juga nilai perlu adanya sinergi antara Kemenkeu, Bappenas, dan Kemendagri dalam setiap proses pembahasan DAK mulai dari tahap penyusunan arah kebijakan sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK fisik serta DAK nonfisik," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Dia menambahkan terdapat dua tantangan utama implementasi DAK fisik pada 2022. Pertama, tantangan eksekusi DAK fisik pada situasi pandemi Covid-19. Kedua, aspek kepatuhan hukum serta akuntabilitas penggunaan anggaran belanja DAK fisik.
"Perlu antisipasi permasalahan dalam implementasi DAK fisik pada masa pandemi dan perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum serta perhatikan aspek akuntabilitas pada setiap penggunaan anggaran," ungkapnya. (kaw)