Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kendati negara-negara G7 menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, pemerintah menyatakan akan tetap mendukung tercapainya konsensus global atas pengenaan pajak korporasi minimum global tersebut.
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan hasil konsensus global.
Meski negara-negara G7 telah menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, lanjutnya, Pemerintah Indonesia masih belum memiliki usulan tersendiri mengenai nominal tarif yang ideal.
"Persetujuan atas tarif 15% juga masih menunggu pembahasan di OECD dan negara-negara Inclusive Framework," katanya, Selasa (8/6/2021).
Kesepakatan yang dicapai negara G7 tidak lantas membuat pajak korporasi minimum global berlaku. Sebanyak 139 negara pada Inclusive Framework masih bernegosiasi untuk mencapai konsensus agar pajak korporasi minimum global dapat diberlakukan.
Namun demikian, tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 dinilai menjadi pendorong yang positif dalam pembahasan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada pertemuan G20, Juli 2021 mendatang.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyatakan masih terdapat beberapa negara anggota G20 ataupun Inclusive Framework yang belum sepenuhnya menyetujui pengenaan pajak korporasi minimum global.
Negara-negara yang dimaksud antara lain Irlandia dan China. Terlepas dari hal tersebut, Yellen berharap G20 dapat mencapai konsensus atas pengenaan pajak korporasi minimum global setelah G7 telah mencapai kesepakatan dengan tarif 15%. (rig)