Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi penerapan alternative minimum tax (AMT) dapat menambah penerimaan pajak senilai Rp8,3 triliun. Estimasi tersebut disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya. Simak ‘WP Badan Lapor Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% dari Omzet’.
“Untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, digunakan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (12/7/2021).
Berdasarkan pada data internal Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun.
“Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu sebesar Rp8,3 triliun,” imbuh pemerintah.
Penerimaan pajak tersebut dinilai akan berdampak positif terhadap keuangan negara. Dari sudut pandang makro, AMT merupakan pajak langsung (direct tax) yang bebannya ditanggung sendiri oleh subjek pajak.
Oleh karena itu, pemerintah menyadari perlunya kehati-hatian dalam mendesain kebijakan tersebut nantinya. Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan atas pajak langsung dapat mendistorsi kegiatan perekonomian jika tidak dirancang dengan saksama dan hati-hati.
Dengan kondisi tersebut, skema AMT tidak akan berlaku untuk semua wajib pajak yang menyatakan rugi. Apalagi, terdapat titik dalam siklus bisnis (business life cycle) suatu perusahaan sehingga memang wajar jika perusahaan mengalami kerugian. Simak pula ‘Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet’.
Kerugian tersebut lazimnya berasal dari peningkatan beban usaha yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diterima. Secara tidak langsung, pengeluaran (spending) besar terkait dengan beban usaha yang dilakukan perusahaan dapat menggerakkan roda kegiatan perekonomian.
Untuk itu, pengaturan desain AMT menjadi sangat penting agar tepat sasaran dan tidak mendistorsi perekonomian. Ketentuan material yang perlu diatur antara lain mencakup subjek pajak yang dikenai AMT, penentuan dasar pengenaan pajak, tarif, serta saat terutangnya AMT.
“Dengan menerapkan AMT, selain dapat menggerakkan roda kegiatan perekonomian, juga dapat memberikan kontribusi pajak kepada negara,” imbuh pemerintah. (kaw)