Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kehadiran beberapa aplikasi baru berbasis data analisis merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan aplikasi tersebut tidak serta merta untuk menambah volume penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan kepada wajib pajak.
"Ini bagian dari upaya terus menerus memperbaiki sistem administrasi perpajakan," katanya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).
Neilmaldrin menyampaikan kehadiran aplikasi baru berbasis data analisis justru diharapkan membuat proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan menjadi makin baik. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan DJP berbasis analisis data risiko wajib pajak.
Dengan kata lain, tujuan DJP meluncurkan aplikasi tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas, bukan kuantitas pengawasan kepada wajib pajak. Kehadiran aplikasi pengawasan diharapkan memperbaiki proses bisnis sistem administrasi DJP.
"Dengan berbasis data analisis diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan semakin efektif dan efisien," ujarnya.
Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Neilmaldrin menuturkan sejak diperkenalkan kepada publik pada momen Hari Pajak 14 Juli lalu, keempat aplikasi sudah bisa diakses pegawai pajak. Simak ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’.
Dia mengatakan analisis data dilakukan secara holistik. Pengawasan tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, seperti orang kaya atau badan usaha, tetapi juga wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu sumber penghasilan. Simak ‘DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali’. (kaw)