Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada akhir Juli 2021 masih minus 4,4%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2021 yang minus 7,3%. Angka kontraksi pada akhir Juli 2021 juga sudah jauh lebih kecil dibanding periode yang sama 2020, mencapai minus 24,9%.
"Ini menunjukkan bahwa tentu pemberian fasilitas sebagian dari sektor ada yang sudah di-phase out," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).
Sri Mulyani mengatakan semakin kecilnya kontraksi penerimaan PPh badan tersebut menunjukkan tren perbaikan pada kinerja usaha wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak di berbagai sektor usaha juga telah memanfaatkan berbagai insentif pajak berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.Â
Dia menilai perbaikan penerimaan PPh badan sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor usaha pada Juni 2021. Namun pada sektor yang masih mengalami tekanan berat, pemerintah memperpanjang pemberian insentif tersebut hingga Desember 2021.
Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi di tengah pandemi Covid-19.Â
Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Meski demikian, perbaikan penerimaan PPh badan pada Juli 2021 semakin terlihat secara kuartalan.
Pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan minus 40,5%, tetapi pada kuartal II/2021 sudah berbalik positif 11,2%.
"Bahkan di bulan Juli, [penerimaan] PPh badan itu tumbuh 30,3%," ujarnya.
Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Juli 2021 mengalami pertumbuhan positif 18,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuhnya mencapai 6,5%.Â
Penerimaan PPh final hingga Juli 2021 tumbuh tipis 0,3%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final minus 2,6%. (sap)