Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 pada tahun depan.
Pada 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas mulai menyusun latar belakang kajian atau background study, naskah akademik, sekaligus batang tubuh dari RUU RPJPN 2025-2045.
"Kami memang sedang menyiapkan RPJPN 2025-2045, tetapi pekerjaan teknokratiknya akan dimulai tahun depan. Background-nya sudah dimulai," ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (1/9/2021).
Untuk diketahui, RPJPN adalah dokumen rencana pembangunan yang penyusunannya sejalan dengan amanat UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU 25/2004.
Sesuai dengan amanat tersebut, pemerintah dan DPR RI kala itu menyepakati ditetapkannya UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025. Selain untuk melaksanakan ketentuan pada UU 25/2004, RPJPN juga dirancang sebagai pengganti garis-garis besar haluan negara (GHBN).
"Dengan ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, RPJPN sangat diperlukan," bunyi bagian penjelasan UU 17/2007.
Suharso mengatakan secara teknokratik Kementerian PPN/Bappenas akan tetap menyusun RPJPN 2025-2045. Meski demikian, masih terdapat potensi RPJPN 2025-2045 tidak dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana RPJPN 2005-2025.
"Kami di Bappenas sedang berhitung apakah ini tetap akan kita kerjakan atau tidak. Keputusan politik yang nanti memutuskan. Kami secara teknokratik kami siapkan RPJPN," ujar Suharso.
Seperti diketahui, sejak lama MPR mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, menyampaikan ada usulan berupa tambahan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Bambang mengusulkan tambahan kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan berfungsi sebagai arahan sehingga diyakini tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan RPJP dan RPJMN.
"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJPÂ dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis," katanya. (sap)