KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pulihkan Industri, Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 September 2021 | 09.00 WIB
Pulihkan Industri, Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN

Perajin Sanggar Wayang Gogon membuat wayang kulit di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kreatif Semanggi Harmoni, Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTNews - Pemerintah berupaya memulihkan iklim usaha bagi pelaku industri kecil menengah yang sempat terhantam pandemi. Salah satu caranya, memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) secara gratis. 

"Penetapan TKDN demi mendorong semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Melalui program ini, sebanyak 9.000 produk dari industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar bisa mendapat fasilitas sertifikasi TKDN secara gratis. Fasilitas ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Setiap satu perusahaan bisa mengakses maksimum 8 sertifikat produk dan setiap sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi.

Kemenperin sendiri menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

"Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari, menjelaskan pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Beleid lain yang mendukung adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.