Pekerja menyelesaikan jahitan tas dari kantong semen bekas yang telah diberikan motif di UMKM HeyStartic di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjamin adanya fasilitas insentif pajak dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM dan koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Insentif misalnya berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada UMKM dan koperasi," katanya dikutip pada Kamis (16/9/2021).
Teten menjelaskan PP No.7/2021 menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi UMKM di Indonesia. Bentuk transformasi tersebut antara lain dengan peralihan kegiatan usaha dari sektor informal menjadi sektor formal.
Transformasi juga berupa masuknya lini bisnis UMKM dan koperasi ke arena digital. Menurutnya, kementerian mencanangkan target 30 juta UMKM masuk pada ekosistem ekonomi digital pada 2024.
"UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target 30 juta UMKM pada 2024," terangnya.
Selain itu, aspek kemitraan UMKM dengan sektor usaha skala besar menjadi indikator pengembangan bisnis UMKM. Menurutnya, sebagian besar UMKM tidak terkoneksi dengan pelaku usaha besar sehingga tidak memiliki akses pada rantai nilai global.
"Sensus ekonomi BPS mencatat 93% UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah," ujarnya. (sap)