Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).
JEMBER, DDTCNews - Moral pajak (tax morale) dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan moral pajak adalah sejauh mana motivasi intrinsik dari seseorang untuk patuh pajak. Untuk itu, lanjutnya, moral pajak menjadi modal penting bagi pemerintah dalam memupuk kepatuhan pajak.
Berdasarkan kajian OECD, terdapat 3 faktor yang memengaruhi moral pajak seorang wajib pajak dan berimplikasi terhadap kepatuhan pajak antara lain kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah, dan persepsi korupsi.
"Jadi kalau Anda membayar pajak lalu melihat manfaatnya dan puas, secara psikologis seseorang menjadi lebih willing untuk berkontribusi," katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).
Dari tiga faktor tersebut, Bawono menyinggung soal kepercayaan terhadap pemerintah dan persepsi korupsi. Menurutnya, moral pajak cenderung rendah bila terdapat indikasi dana pajak yang terkumpul ternyata tidak dikelola dengan baik.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, moral pajak lebih ditentukan pada aspek kepastian dalam sistem pajak yang ada. Bila hak wajib pajak tak dihormati oleh otoritas atau ada sengketa pajak yang berlarut-larut, moral pajak dari wajib pajak badan berpotensi menurun.
Terdapat empat strategi yang bisa dilakukan dalam meningkatkan moral pajak dan kepatuhan antara lain edukasi, digitalisasi sistem administrasi, pemanfaatan kanal penyuluhan pajak, dan penggunaan data pihak ketiga guna memeriksa kepatuhan seorang wajib pajak.
Menurut Bawono, peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukasi dinilai lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas. Pendekatan ini juga lebih melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan.
Digitalisasi administrasi pajak juga penting dalam mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus menurunkan biaya kepatuhan. Harapannya, kemudahan tersebut dapat membuat rasio pajak (tax ratio) juga meningkat.
"Digitalisasi bisa menjangkau mereka yang tak tersentuh dari radar otoritas pajak. Jadi, pajak ditanggung secara bersama-sama, bukan hanya wajib pajak tertentu saja," ujarnya dalam webinar bertajuk Menumbuhkan Kepercayaan Milenial terhadap Otoritas Pajak guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Selain itu, informasi dari pihak ketiga juga diperlukan untuk mendukung self-assessment system yang berlaku saat ini. Melalui data dan informasi dari pihak ketiga, otoritas dapat memeriksa kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. (rig)