KEBIJAKAN PAJAK

Pandemi Jadi Momentum Penguatan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 26 September 2021 | 14.30 WIB
Pandemi Jadi Momentum Penguatan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Akademisi dan kandidat doktor dari University of Technology Sydney Business School Subagio Effendi  dalam webinar bertajuk Menumbuhkan Kepercayaan Milenial Terhadap Otoritas Pajak Guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

JEMBER, DDTCNews - Pemberian insentif selama pandemi Covid-19 dinilai perlu dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum untuk memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak.

Akademisi dan kandidat doktor dari University of Technology Sydney Business School Subagio Effendi mengatakan masa pandemi bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak yang selama ini tidak dapat diselesaikan pemerintah.

Salah satu contoh langkah yang bisa diambil oleh pemerintah adalah dengan tidak memberikan insentif atau bantuan kepada korporasi-korporasi yang memiliki usaha di yurisdiksi suaka pajak atau tax haven.

"Inisiatif bagus dari negara-negara Eropa seperti Prancis, Polandia, Belgia, dan Denmark. Negara-negara tersebut tak mau memberikan bantuan keuangan ke perusahaan yang punya anak usaha di tax haven," katanya, Minggu (26/9/2021).

Subagio menilai inisiatif dari Eropa tersebut dapat ditiru Indonesia. Dalam penerapannya, korporasi-korporasi calon penerima insentif juga diberikan kesempatan untuk memindahkan anak usaha di tax haven sebelum bantuan diberikan.

"Ide yang diinisiasi oleh negara Eropa sangat bagus. Jadi, bantuannya tidak bisa dikasih ke semua orang, sebelum pandemi apakah dia berkontribusi ke penerimaan negara atau free rider? Kalau free rider, tak perlu dibantu," tuturnya.

Selain mempertimbangkan faktor kepemilikan anak usaha di yurisdiksi suaka pajak, long-run effective tax rate (ETR) juga dapat dijadikan indikator untuk mendeteksi korporasi yang terindikasi melakukan penghindaran pajak.

Dengan long-run ETR selama 9 hingga 10 tahun, pemerintah dapat melihat seperti apa perilaku dan kepatuhan wajib pajak pada masa sebelum pandemi. Bila nilai ETR rendah, seharusnya korporasi tersebut tidak berhak mendapatkan insentif dari pemerintah.

Sebagaimana yang dijabarkan pemerintah ketika mengusulkan RUU KUP kepada DPR, indikasi praktik penghindaran pajak juga tercermin dari banyaknya wajib pajak badan yang terus melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut.

Tercatat, ada 5.199 perusahaan yang membukukan rugi fiskal selama 5 tahun berturut-turut sejak 2012 hingga 2016. Pada periode 2015 hingga 2019, wajib pajak yang membukukan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun pajak tersebut mencapai 9.496 wajib pajak.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan klausul general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang memberikan kewenangan bagi pemerintah mengoreksi transaksi-transaksi yang bertujuan untuk menghindari pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.