Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.
JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas fraksi DPR sepakat RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebelumnya bernama RUU KUP, disahkan menjadi undang-undang. Komisi XI DPR melaporkan, sebanyak 8 fraksi menyetujui pembahasan tingkat I. Tersisa 1 fraksi saja yang menolak. .
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan hanya Fraksi PKS yang belum menerima hasil kerja Panja RUU KUP dan menolak RUU HPP untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada rapat paripurna.
Terlepas dari catatan yang diberikan oleh Fraksi PKS tersebut, pembahasan RUU HPP tetap berlanjut ke pembahasan tingkat II pada rapat paripurna.
"Sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil pembahasan tingkat I RUU HPP untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai UU HPP," ujar Dolfie, Kamis (7/10/2021).
Dolfie melaporkan pembahasan RUU HPP telah dilakukan sejak 28 Juni 2021 yang dimulai dengan rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu dengan Kemenkumham guna membentuk panja.
Selanjutnya, panja melakukan pembahasan atas daftar inventarisasi masalah (DIM). Total DIM dalam rapat pembahasan mencapai 497 DIM yang terdiri dari 120 DIM tetap, 26 DIM perubahan redaksional, 351 DIM perubahan substansi, dan 168 DIM usulan baru dari fraksi-fraksi.
Pembahasan RUU KUP atau RUU HPP selanjutnya dilakukan dengan pendalaman dan sinkronisasi melalui rapat timus dan timsin.
"Panja telah melaporkan kepada rapat kerja Komisi XI DPR RI rumusan draf yang telah dilengkapi dengan sistematika pasal per pasal serta penambahan tanda baca dan penyesuaian kata sesuai dengan konsep baku," ujar Dolfie.
Ketika melakukan pembahasan, Dolfie mengatakan pihaknya telah melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi dan pengamat hingga asosiasi usaha. Beberapa asosiasi yang turut serta pada RDPU antara lain Kadin, Hipmi, Apindo, lembaga keagamaan, Himbara, Perbanas, YLKI, HKTI, hingga asosiasi pedagang pasar. (sap)