Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui klausul asistensi penagihan pajak global yang diusulkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (7/10/2021), Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan kerja sama penagihan antaryurisdiksi pada UU HPP akan dilakukan bersama dengan negara mitra secara resiprokal.
"Hal ini dilakukan sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional," katanya.
Untuk diketahui, klausul mengenai pemberian bantuan penagihan kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra merupakan salah satu poin yang diusulkan pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama Komisi XI.
Dalam rapat kerja yang diadakan pada Juli 2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan Indonesia saat ini memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan.
P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Aljazair, AS, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Selain P3B, pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAAC). Pada MAAC, terdapat 46 negara mitra yang sepakat untuk secara resiprokal saling memberikan bantuan dalam melakukan penagihan.
Namun demikian, perjanjian tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat belum terdapat ketentuan dalam UU KUP mengenai pemberian bantuan penagihan.
"Kami mencoba mengusulkan DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama, dan sebaliknya," ujar Suryo pada 5 Juli 2021. (rig)